DUMAI, Nusantaramadani.id – DPRD Kota Dumai melalui Panitia Khusus (Pansus) B terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan. Pembahasan dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Cempaka Lantai I DPRD Kota Dumai, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., dan dihadiri Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B., bersama anggota Pansus B, yakni Muhammad Dochlas Manurung, S.H., Gusri Effendy, Mawardi, Anton, dan H. Yuhandri, S.P.
Selain unsur legislatif, rapat juga melibatkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Dumai beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Dumai, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, di antaranya Ikatan IKROHIL Kota Dumai, LSM SIKAT Perisih, DPC IKA UIR Kota Dumai, Gagak Hitam Kota Dumai, dan KNPI Kota Dumai.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Dumai dalam melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, serta pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan. Ranperda tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pembinaan organisasi, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di Kesbangpol.
Tak hanya itu, pembentukan forum organisasi kemasyarakatan turut menjadi salah satu poin yang dibahas. Keberadaan forum tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi antarorganisasi sehingga pembinaan dapat berjalan lebih efektif serta mendorong partisipasi organisasi dalam pembangunan daerah.
Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi kemasyarakatan yang telah hadir memberikan pandangan dan masukan.
Ia menilai berbagai saran yang disampaikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu mengakomodasi peran organisasi kemasyarakatan secara optimal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, menegaskan bahwa setiap penyusunan peraturan daerah harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, hal tersebut penting agar perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, serta berbagai organisasi kemasyarakatan, Pansus B berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan dapat segera disempurnakan dan menjadi regulasi yang mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan Kota Dumai.***(Eva)
